• Pengantar Pendidikan

    PENDIDIKAN DAN PEMBANGUNAN
    Pendidikan menduduki posisi sentral dalam pembangunan karena sasarannya adalah peningkatan kualitas SDM. Oleh sebab itu, pendidikan juga merupakan alur tengah pembangunan dari seluruh sektor pembangunan. Terdapat suatu kesan bahwa persepsi masyarakat umum tentang arti pembangunan lazimnya bersifat menjurus. Pembangunan semata-mata hanya beruang lingkup pembangunan material atau pembangunan fisik berupa gedung, jembatan, pabrik dan lain-lain. Padahal sukses tidaknya pembangunan fisik itu justru sangat ditentukan oleh keberhasilan di dalam pembangunan rohaniah/spiritual, yang secara bulat diartikan pembanguna manusia, dan yang terakhir ini menjadi tugas utama pendidikan.
    Persepsi yang keliru tentang arti pembangunan, yang menganggap bahwa pembangunan itu hanya semata-mata pembangunan material dapat berdampak menghambat pembangunan sistem pendidikan, karena pembangunan itu semestinya bersifat komprehensif yaitu mencakup pembangunan manusia dan lingkungannya. Paparan materi ini bermaksud memberikan gambaran yang komprehensif tentang pembangunan manusia dengan lingkungannya.
    Dengan mempelajarai secara seksama materi ini anda akan memahami esensi pendidikan dan pembangunan, titik temu antara keduanya, peranan pendidikan dalam pembangunan, khususnya pembangunan sistem pendidikan nasional. Selanjutnya secara rinci anda akan dapat:
    1.      Menjelaskan perbedaan arah antara pendidikan dan pembangunan.
    2.      Menjelaskan sumbangan pendidikan dalam pembangunan (pada umumnya).
    3.      Menunjukakan titik temu pendidikan dengan pembangunan.
    4.      Menjelaskan posisi manusia sebagai objek dan manusai sebagai subjek pembangunan.
    5.      Menjelaskan dengan menggunakan ilustrasi sumbangan pendidikan pada pembangunan dilihat dari segi: sasaran pendidikan, sistem/lingkungan pendidikan, dan jenjang pendidikan.
    6.      Memberikan alasan, mengapa sistem pendidikan perlu selalu di sempurnakan.
    7.      Menjelaskan aspek-aspek dari sistem pendidikan yang menjadi sasaran pembangunan.
    8.      Menjelaskan hubungan antara aspek-aspek sistem pendidikan.
    9.      Memberikan contoh yang dapat memperjelas pembangunan terhadap aspek-aspek sistem pendidikan.
    Di dalam bagian ini akan dikemukakan tiga hal berturut-turut yaitu:
    1)      Esensi pendidikan dan pembangunan serta titik temunya.
    2)      Sumbangan pendidikan pada pembangunan.
    3)      Pembangunan sistem pendidikan nasional.
    A.      Esensi Pendidikan dan Pembangunan Serta Titik Temunya
    Menurut paham umum kata “Pembangunan “ lazimnya diasosiasikan dengan pembangunan ekonomi dan industri yang selanjutnya diasosiasikan dengan dibangunnya pabrik-pabrik, jalanan, jembatan sampai kepada pelabuhan, alat-alat transportasi, komunikasi dan sejenisnya. Sedangkan hal yang mengenai sumber daya manusia tidak secara langsung terlihat sebagai sasaran pembicaraan. Padahal banyak bukti yang dialami oleh banyak negara menunjukkan bahwa kemajuan di bidang ekonomi dan industri yang ditandai oleh kenaikan GNP, lalu kenaikan volume ekspor dan impor sebagai indikatornya, ternyata tidak otomatis membawa kesejahteraan masyarakat. Kondisi demikian justru menimbulkan gejala penyerta yang negatif, antara lain: Kegoncangan sosial politik, karena kesengsaraan masyarakat, seperti dialami oleh negara Pakistan akhir-akhir ini; meningkatnya angka pengangguran dan kemelaratan seperti dialami Malaysia dan beberapa negara lain.
                Gambaran diatas itu menunjukkan bahwa pembangunan dalam arti yang terbatas pada bidang ekonomi dan industri saja belumlah menggambarkan esensi yang sebenarnya dari pembangunan. Jika kegiatan-kegiatan tersebut belum dapat mengatasi masalah yang hakiki yaitu terpenuhinya hajat hidup dari rakyat banyak material dan spiritual.
    Pembangunan ekonomi dan industri mungkin dapat memenuhi aspek tertentu dari kebutuhan misalnya: Kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan, tetapi mungkin tidak untuk kebutuhan spiritual yang lain.
    Bukankah kenyataan menunjukkan bahwa banyak orang yang secara material cukup mampu, tetapi secara spiritual menanggung banyak masalah.
    Di sini terlihat, bahwa esensi pembangunan bertumpu dan berpangkal dari manusianya, bukan pada lingkungannya seperti perkembangan ekonomi sebagaimana telah dikemukakan. Pembangunan berorientasi pada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Mengapa pembangunan yang demikian dikatakan bertumpu pada dan bertolak dari manusia? Sebabnya, karena hanya pembangunan yang terarah kepada pemeuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia yang dapat meningkatkan martabatnya sebagai manusia. Peningkatan martabat manusia selaku manusia yang menjadi tujuan dari pembangunan. Tegasnya pembangunan apa pun jika berakibat mengurangi nilai manusia berarti keluar dari esensinya.
    Seperti yang dinyatakan GBHN, hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa yang menjadi tujuan akhir pembangunan adalah manusianya, yaitu dapat dipenuhinya hajat hidup, jasmaniah, dan rohaniah, sebagai mahluk individu, mahluk sosial, mahluk relegius, agar dengan demikian dapat meningkatkan martabatnya selaku mahluk. Jika pembangunan bertolak dari sifat hakiki manusia, berorientasi kepada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia maka dalam ruang gerak pembangunan, manusia dapat dipandang sebagai “objek” dan sekaligus juga sebagai “subjek” pembangunan.
    Sebagai objek pembangunan manusia dipandang sebagai sasaran yang dibangun. Dalam hal ini pembangunan meliputi ikhtiar ke dalam diri manusia, berupa pembinaan pertumbuhan jasman dan perkembangan rohani yang meliputi kemampuan: penalaran, sikap diri, sikap sosial, dan sikap terhadap lingkungannya, tekad hidup yang positif serta keterampilan kerja. Ikhtiar ini disebut pendidikan.
    Manusia sebagai sasaran pembangunan (baca:pendidikan), wujudnya diubah dari keadaan yang bersifat ”potensial” ke keadaan “aktual”: Bayi yang memiliki “benih kemungkinan untuk menjadi” dibina sehingga menjadi “kenyataan”.
    Faud Hasan menyatakan: “Manusia adalah mahluk yang terentang antara “potensi” dengan “aktualisasi” (Manusia dan Citranya, Juni 1985). Di antara dua kutub itu terentang upaya pendidikan. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa pendidikan berperan mengembangkan yaitu menghidupsuburkan potensi-potensi “kebaikan” dan sebaliknya mengerdilkan potensi “kejahatan”.
    Potensi-potensi kebaikan yang perlu dikembangkan aktualisasinya seperti kemampuan berusaha, berkreasi, kesediaan menerima kenyataan, berpendirian, rasa bebas yang bertanggungjawab, kejujuran, toleransi, rendah hati, tenggang rasa, kemampuan bekerjasama, menerima, melaksanakan kewajiban sebagai keniscayaan, menghormati hak orang lain, dan seterusnya.
    Oleh adanya perlindungan dan bimbingan orang tua dan pihak lain yang telah dewasa, bayi beranjak “status quo”nya dalam rentangan antara “naluri” dan “nurani”. Jika seandainya manusia dapat hidup dengan hanya bekal naluri maka tidak ada bedanya  manusia itu dengan hewan. Justru adanya “nurani” menjadi kriterium pembeda yang prinsipal antara manusia dengan hewan.
    Di sini jelas betapa urgennya peranan pendidikan itu yang memungkinkan berubahnya potensi manusia menjadi aksidensi dari naluri menjadi nurani, sehingga manusia menjadi sumber daya atau modal utama pembangunan yang manusiawi.
    Manusia dipandang sebagai “subjek” pembangunan karena ia dengan segenap kemampuannya menggarap lingkungannya secara dinamis dan kreatif, baik terhadap sarana lingkungan alam maupun lingkungan sosial/spiritual. Perekayasaan terhadap lingkungan ini lazim disebut pembangunan.
    Jadi pendidikan mengarah ke dalam diri manusia, sedang pembangunan mengarah ke luar yaitu ke lingkungan sekitar manusia.
    Jika pendidikan dan pembangunan dilihat sebagai suatu garis proses, maka keduanya merupakan suatu garis yang terletak kontinu yang saling mengisi. Proses pendidikan pada suatu garis menempatkan manusia sebagai titik awal, karena pendidikan mempunyai tugas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan, yaitu pembangunan yang dapat memenuhi hajat hidup masyarakat luas serta mengangkat martabat manusia sebagai mahluk. Bahwa hasil pendidikan itu menunjang pembangunan, juga dapat dilihat kolerasinya dengan peningkatan kondisi sosial ekonomi peserta didik yang mengalami pendidikan.
    Hasil penelitian di negara maju umumnya menunjukkan adanya kolerasi positif antara tingkat pendidikan yang dialami seseorang dengan tingkat kondisi sosial ekonominya. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dialami seseorang, semakin baik kondisi sosial ekonominya.
    Kiranya jelas bahwa hasil pendidikan dapat menunjang pembangunan dan sebaliknya hasil pembangunan dapat menunjang usaha pendidikan. Jelasya, suatu masyarakat yang makmur tentu lebih dapat membiayai penyelenggaraan pendidikannya ke arah yang lebih bermutu.
    Uraian diatas menunjukkan “status” pendidikan dan pembangunan masing-masing dalam esensi pembangunan serta antarkeduanya.
    1.        Pendidikan merupakan usaha ke dalam diri manusia sedangkan pembangunan merupakan usaha ke luar dari diri manusia.
    2.        Pendidikan menghasilkan sumber daya tenaga yang menunjang pembangunan dan hasil pembangunan dapat menunjang pendidikan (pembinaan, penyediaan saran dan seterusnya).
    B.        Sumbangan Pendidikan pada Pembangunan
    Pendidikan sebagai upaya yang bulat dan menyeluruh hasilnya tidak segera dapat dilihat. Ada jarak penantian yang cukup panjang antara dimulainya proses usaha dengan tercapainya hasil.
    Namun demikian jika ditilik secara seksama tidaklah dapat dipungkiri bahwa andil yang diberikan oleh pendidikan pada pembangunan sungguh-sungguh sangat besar. Jika pembangunan dipandang sebagai sistem makro maka pendidikan merupakan sebuah komponen atau bagian dari pembangunan.
    Sumbangan pendidikan terhadap pembangunan dapat dilihat pada beberapa segi:
    a)        Segi sasaran
    b)        Segi lingkungan
    c)        Segi jenjang pendidikan
    d)       Segi pembidangan kerja atau sektor kehidupan.
    1.        Segi Sasaran Pendidikan
    Pendidikan adalah usaha sadar yang ditujukan kepada peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian yang kuat dan utuh. Serta bermoral tinggi. Jadi tujuan citra manusia pendidikan adalah terwujudnya citra manusia yang dapat menjadi sumber daya pembangunan yang manusiawi.
    Prof. Dr. Slamet Iman Santoso mengatakan bahwa tujuan pendidikan menghasilkan manusia yang baik. Manusia yang baik di mana pun ia berada akan memperbaiki lingkungan. Gambaran tentang hal ini sudah diuraikan pada bagian terdahulu.
    2.         Segi Lingkungan Pendidikan
    Klarifikasi ini menunjukkan peranan pendidikan dalam berbagai lingkungan atau sistem. Lingkungan keluarga (pendidikan informal), lingkungan sekolah (pendidikan formal), lingkungan masyarakat (pendidikan nonformal), ataupun dalam sistem pendidikan pra-jabatan dan dalam jabatan.

    1)      Lingkungan Keluarga
    Di dalam lingkungan keluarga anak dilatih berbagai kebiasaan yang baik (habit formation) tentang hal-hal yang berhubungan dengan kecekatan, kesopanan dan moral. Di samping itu, kepada mereka ditanamkan keyakinan-keyakinan yang penting utamanya hal-hal yang bersifat religius. Hal-hal tersebut sangat tepat dilakukan pada masa kanak-kanak sebelum perkembangan rasio mendominasi perilakunya. Kebiasaan baik dan keyakinan-keyakinan penting yang mendarah daging merupakan landasan yang sangat diperlukan untuk pembangunan.
    2)      Lingkungan Sekolah
    Di lingkungan sekolah (pendidikan formal), peserta didik dibimbing untuk memperluas bekal yang telah diperoleh dari lingkungan kerja keluarganya berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap. Bekal dimaksud baik berupa bekal dasar, lanjutan, (dari SD dan sekolah lanjutan) ataupun bekal kerja yang langsung dapat digunakan secara aplikatif (Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi). Kedua macam bekal tersebut dipersiapkan secara formal dan berguna sebagai sarana penunjang pembangunan di berbagai bidang.
    3)      Lingkungan Masyarakat
    Di lingkungan masyarakat (pendidikan nonformal), peserta didik memperoleh bekal praktis untuk berbagai jenis pekerjaan, khususnya mereka yang tidak sempat melanjutkan proses belajarnya melalui jalur formal. Pada masyarakat kita (sebagian masyarakat yang sedang berkembang), sistem pendidikan nonformal mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini bertalian erat dengan semakin berkembangnya sektor swasta yang menunjang pembangunan. Di segi lain, hal tersebut dapat diartikan bernilai positif  karena dapat mengkompensasikan keterbatasan lapangan kerja formal di lembaga-lembaga pemerintah. Di samping itu juga dapat memperbesar jumlah angkatan kerja tingkat rendah dan menengah yang sangat diperlukan untuk memelihara proporsi yang selaras antara pekerja rendah, menengah dan tinggi. Hal demikian dapat dipandang sebagai upaya untuk menciptakan kestabilan sosial.
    3.        Segi Jenjang Pendidikan
    Jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah (SM) dan pendidikan tinggi (PT) memberikan bekal kepada para peserta didik secara berkesinambungan. Pendidikan dasar merupakan basic education yang memberikan bekal dasar bagi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Artinya pendidikan tinggi berkualitas,  jika pendidikan menengah dan pendidikan dasarnya berkualitas.
    Dengan basic education pada pendidikan dasar juga diartikan bahwa pendidikan dasar memberikan bekal dasar kepada warga negara yang tidak sempat melanjutkan pendidikan untuk dapat melibatkan diri ke dalam gerak pembangunan.
    Pendidikan pada tingkat menengah memberikan dua macam bekal yaitu membekali peserta didik yang ingin melanjutkan ke pendidikan tinggi (SMA) dan bekal kerja bagi peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah (SMTA). Pendidikan tinggi (PT) memberikan bekal kerja keahlian menurut bidang tertentu.

    4.        Segi Pembidangan Kerja Atau Sektor Kehidupan
    Pembidangan kerja menurut sektor kehidupan meliputi antara lain: bidang ekonomi, hukum, sosial politik, keuangan, perhubungan, dan komunikasi, pertanian, pertambangan, pertahanan dan lain-lain. Pembangunan sektor kehidupan tersebut dapat diartikan sebagai aktivitas, pembinaan, pengembangan dan pengisian bidang-bidang kerja tersebut agar dapat memenuhi hajat hidup warga negara sebagai suatu bangsa sehingga tetap jaya dalam kancah kehidupan antara bangsa-bangsa di dunia.
    Pembinaan dan pengembangan bidang-bidang tersebut hanya mungkin dikerjakan jika diisi oleh orang-orang yang memiliki kemampuan seperti yang dibutuhkan. Orang-orang dimaksud hanya tersedia jika pendidikan berbuat untuk itu.
    Uraian tentang sumbangan pendidikan pada pembangunan seperti dikemukakan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
    a.         Pada langkah pertama, pendidikan menyiapkan manusia sebagai sumber daya pembangunan. Kemudian manusia selaku sumber daya pembangunan membangun lingkungannya.
    b.        Pada instansi terakhir, manusialah yang menjadi kunci pembangunan. Kesuksesan pembangunan sangat tergantung kepada manusianya.
    c.         Pendidikan memegang peranan penting karena merekalah yang menciptakan manusia pencipta pembangunan.
    C.      Pembangunan Sistem Pendidikan Nasional
    Pada bagian ini akan dikemukakan dua hal, yaitu:
    1.        Mengapa sistem pendidikan harus dibangun.
    2.        Wujud pembangunan sistem pendidikan.

    1.        Mengapa sistem pendidikan harus dibangun
    Setiap pendidikan selalu berurusan dengan manusia karena hanya manusia yang dapat dididik dan harus selalu dididik (demikian menurut Langeveld). Bayi hanya akan menjadi manusia jika melalui pendidikan. Sedangkan manusia adalah satu-satunya mahluk yang dikaruniai potensi untuk selalu menyempurnakan diri. Padahal kesempurnaan itu sendiri adalah suatu kondisi yang tidak akan kunjung dapat dicapai oleh manusia.
    Biasa dikatakan, manusia hanya mengejar kesempurnaan agar dekat dengan kesempurnaan, tetapi tidak pernah akan menyatu dengan kesempurnaan itu sendiri.
    Adalah logis jika sistem pendidikan yang merupakan sarana bagi manuisa untuk mengantar dirinya menuju kepada kesempurnaan itu juga perlu disempurnakan.
    Persoalan tentang bagaimana wujud manusia sebagai mahluk yang ingin menyempurnakan diri, tetapi yang tidak kunjung dapat sempurna itu, banyak dibahas oleh para filosof di dalam bidang filsafat antropologi.
    Ada yang menggambarkan manusia sebagai mahluk yang selalu “meng-ada” (Drijarkara). Maksudnya manusia itu adalah mahluk yang selalu mencari yang belum ada karena sasaran yang sudah ada dibosani. Mencari dan mengadakan yang belum ada berarti berkreasi. Proses mengada itu tidak pernah berhenti sepanjang hayat masih dikandung badan. Ada pula yang menggambarkan manusia itu sebagai hewan yang sakit (das kranke tier), demikian kata Max Scheller. Dilihat dari konstitusi fisiknya manusia sama dengan hewan. Tetapi karena manusia mampu berpikir dan mengerti serta menyadari diri dan lingkungannya, maka dia tidak bisa hanya menyerah dan melekat saja kepada alam seperti hewan. Sebagai hewan yang sakit ia selalu gelisah. Kegelisahannya bersifat ganda. Pertama karena terdorong ingin mengenal dirinya. Kedua gelisah karena terdorong untuk menemukan jalan bagaimana dapat menguasai alam. Di sinilah sumber kegelisahannya.
    Sebagai pemikir menggambarkan manusia itu sebagai “mahluk misteri”. Diri manusia diselubungi oleh segudang teka-teki. Teka-teki yang oleh manusia itu tidak pernah ditemukan jawabannya secara final.
    Siapa Aku ini sebenarnya? Apa tujuan hidupku? Bagaimana cara yang baik untuk mencapai tujuan itu ? Apa hubungan lingkungan alam yang disediakan di sekitarku dengan tujuan hidupku? Bagaimana seyogianya aku membina dialog dengan Akuku, dengan masyarakat, dengan lingkungan alam, dan dengan Tuhan Yang Maha Kuasa.
    Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut ada yang sifatnya subjektif  ada pula yang objektif.
    Di samping itu, pengalaman manusia juga berkembang. Itulah sebabnya mengapa sistem pendidikan sebagai sarana yang menghantar manusia untuk menemukan jawaban atas teka-teki mengenai dirinya, juga selalu disempurnakan.
    Selanjutnya persoalan pendidikan juga dapat dilihat sebagai persoalan nasional karena pendidikan berhubungan dengan masa depan bangsa. Jika masyarakat Indonesia (menurut rencana pembangunan) pada Pelita VI berubah dari masyarakat agraris menjadi industri. Tentunya pola pikir dan perilaku yang dilandasi oleh situasi dan kondisi agraris harus berubah kearah situasi dan kondisi di mana manusia disibukkan dengan kegiatan industri.
    Kriteria “kualitas manusia” tentu berubah sesuai dengan tuntutan masyarakat yang berkembang. Misalnya soal pendidikan dasar (basic education) minimal bagi warga negara berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Penghargaan masyarakat terhadap waktu juga berubah dan seterusnya.
    Untuk dapat menyongsong suasana hidup yang diperlukan itu sistem pendidikan harus berubah. Jika tidak, maka pendidikan sebagai an agent of social change (agen perubahan sosial) tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Strukturnya, Kurikulumnya, pengelolaannya, tenaga kependidikannya mau tidak mau harus disesuaikan dengan tuntutan baru tersebut.
    2.        Wujud Pembangunan Sistem Pendidikan
    Secara makro, sistem pendidikan meliputi banyak  aspek yang satu sama lain bertalian erat, yaitu:
    -          Aspek filosofi dan keilmuan.
    -          Aspek yuridis atau perundang-undangan
    -          Struktur.
    -          Kurikulum yang meliputi materi, metodologi, pendekatan, orientasi.
    a)        Hubungan Antara Aspek-Aspek
    Aspek filosofis, keilmuan dan yuridis menjadi landasan bagi butir-butir yang lain, karena memberikan arah serta mewadahi butir-butir yang lain. Artinya struktur pendidikan, kurikulum, dan lain-lain yang lain itu harus mengacu kepada aspek filosofis, aspek keilmuan, dan aspek yuridis. Oleh karena itu, perubahan apa pun yang terjadi pada struktur pendidikan, kurikulum, dan lain-lain tersebut harus tetap berada di dalam wadah filosofis dan yuridis.
    Meskipun aspek filosofis itu menjadi landasan tetapi tidak harus diartikan bahwa setiap terjadi perubahan filosofis dan yuridis harus diikuti dengan perubahan aspek-aspek yang lain itu secara total. Contohnya Undang-Undang Pendidikan No. 12 Tahun 1954 diubah menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tetapi struktur pendidikan tetap saja seperti yang lalu yaitu pandidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal yang sama tetap berlangsung meskipun falsafah pendidikan zaman penjajahan berubah sejak mulai merdeka dengan falsafah Pancasila.
    b)        Aspek Filosofis Keilmuan
    Aspek filosofis berupa penggarapan tujuan nasional pendidikan. Rumusan tujuan nasional yang tentunya memberikan peluang bagi pengembangan sifat hakiki manusia yang bersifat kodrati yang berarti pula bersifat wajar. Bagi kita pengembangan sifat kodrati manusia itu paralel dengan jiwa Pancasila. Filsafat Pancasila ini menggantikan secara total falsafah pendidikan penjajahan. Penjajahan memfungsikan pendidikan sebagai sarana untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil tetapi bersifat bergantung dan loyal kepada penjajah. Iklim pendidikan seperti itu jelas berbeda dengan sistem pendidikan dari bangsa yang merdeka, yang arah dan tujuannya ialah mewujudkan manusisa-manusia yang cakap dan terampil, bersifat dinamis, kreatif, dan inovatif serta mandiri tetapi penuh tenggang rasa.
    Kecuali filsafat, segi keilmuan juga memberikan sumbangan penting terhadap sistem pendidikan. Dalam usaha mencapai tujuan yang telah dirumuskan oleh filsafat itu, sistem pendidikan memerlukan tunjangan dari teori keilmuan.
    Jika struktur pendidikan dan kurikulum diubah dengan maksud agar lebih berdaya guna untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditopang dengan teori-teori yang andal. Pendidikan yang sehat harus merupakan titik temu antara “teori” dengan “praktek” demikian kata J.H. Gunning, “Theorie zonder praktijk is voor genieen, praktijk zonder theorie is voor gekken en schurken”. Teori tanpa praktek hanya cocok bagi orang-orang pintar, sedangkan praktek tanpa teori hanya dapat dilakukan pada orang gila. (M.J. Langeveld  1965:18).
    M.J. Langeveld mengatakan bahwa mempelajari ilmu mendidik berarti mengubah diri sendiri. Artinya dengan mempelajari ilmu mendidik seseorang dapat membenahi tindakan-tindakannya sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan  mendidik. Mengapa demikian, soalnya pendidikan itu adalah suatu proses jangka panjang. Lama baru terlihat hasilnya, sehingga jika ada terjadi salah didik, kesalahan itu tidak segera diketahui. Jadi, teori dipakai sebagai pedoman yang memungkinkan dilakukannya antisipasi ke masa depan.
    Dalam sejarah keilmuan di bidang pendidikan bermunculan karya yang mempunyai pengaruh besar terhadap pendidikan antara lain “Beknopte Theoretische Paedagogiek” karya M.J. Langeveld, yang pada tahun 1955sudah lima kali dicetak. Tulisan tersebut membahas pendidikan sebagai proses pengoperan nilai-nilai, dengan menggunakan metode pendekatan fenomenologis.
    Ph. Kohnstamin di dalam tulisannya yang berjudul “Persoonlijkheid in wording” (pembentukan kepribadian) terdapat di dalam Schepper en Schepping (Sang pencipta dan penciptaanya) menggambarkan bagaimana kepribadian yang religius itu harus dibentuk. Taksonomi kebahagian yang dikemukakan dalam tulisan tersebut memberi acuan metodelogi pencapaian kebahagian (Moh. Thayeb, 1972: 17-18).
    Konsep humanisme dengan pasang surutnya serta pergeseran-pergeseran tekanan dari zaman kuno, abad tengah, zaman Renaissanse hingga dewasa ini memberikan sumbangan yang sangat berarti kepada pendidikan dalam membangun dirinya. Dewasa ini humanisme meniupkan angin segar terhadap pendidikan yang bersasaran peserta didik sebagai pribadi yang otonom. Paham humanisme memberi sumbangan terhadap bagaimana seyogianya memandang peserta didik secara benar dan sehat.
    Selanjutnya berbagai karya dalam ilmu jiwa dalam (Diepte Psykologie) dan ilmu jiwa analisis seperti karya Sigmund Freud (Hall S.Calvin, 1980: 48-95) Afred Adle, Carl Gustaf Jung, Karen Horney, Herry Stacksullivan, dan Erichfroom satu sama lain karyanya bersifat komplementer dalam memberikan sumbangan terhadap pembentukan kepribadian (Moh. Thayeb, 1973:28). Pada pertengahan tahun 60-an Taxonomy of Educational Objectives karya Benjamin S. Bloom dan kawan-kawan, memberikan sumbangan pada metode pengembangan tingkah laku secara horizontal dan vertikal (Bloom, 1974: 99-174).
    c)        Aspek Yuridis
    Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum pendidikan sifatnya relatif tetap. Hal ini dimungkinkan oleh karena UUD 1945 isinya ringkas sehingga sifatnya lugas. Beberapa pasal melandasi pendidikan, baik yang sifatnya eksplisit (Pasal 31 Ayat (1) dan (2); Pasal 32) maupun yang implisit (Pasal 27 Ayat (1) dan (2); Pasal 34). Pasal tersebut yang sifatnya masih global dijabarkan lebih rinci ke dalam bentuk UU Pendidikan. Berdasarkan UU Pendidikan inilah sistem pendidikan disusun dan dilaksanakan.
    Tetapi kemajuan zaman menimbulkan kebutuhan-kebutuhan baru, khususnya kebutuhan akan penyempurnaan sistem pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan-kebutuhan baru tersebut. Jelasnya sistem pendidikan perlu disempurnakan, dan tugas ini hanya dapat dilakukan dengan mendasarkan diri pada Undang-Undang Pendidikan.
    Undang-Undang Pendidikan No.4  Tahun 1950 yang kemudian dikukuhkan kembali sebagai Undang-Undang Pendidikan No.12 Tahun 1954 setelah berlangsung 20 tahun atau sekitar empat pelita, mulai terasa kurang sesuai lagi untuk digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian setelah berlangsung 35 Tahun, tepatnya bulan Mei 1989 barulah berhasil diterbitkan Undang-Undang Pendidikan yang baru yang dikenal dengan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dibanding dengan Undang-Undang Pendidikan No. 12 Tahun 1954 yang hanya mengatur pendidikan persekolahan, dapat dikatakan bahwa UU RI No. 2 Tahun 1989 itu telah mengalami penyempurnaan dalam banyak hal:
    a)        Isi UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) lebih komprehensif, dalam arti bahwa UU No. 2 Tahun 1989 ini mencakup semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Seperti diketahui di dalam undang-undang yang lama, Undang-Undang Pendidikan Tinggi dipisahkan dari Undang-Undang Persekolahan  pra Pendidikan Tinggi . konsep yang komprehensif ini sejalan dengan esensi pendidikan yang pada hakikatnya berupa proses bersinambungan yang dimulai dari masa balita sampai masa manula dan yang berlangsung di mana saja dan kapan saja.
    Sifat komprehensif ini juga mewadahi pendidikan pra-jabatan (preservice education)  dan pendidikan dalam jabatan (inservice education) yang keduanya didudukkan sebagai subsistem yang komplementer. Sifat komprehensif yang terakhir ini dipandang lebih sesuai dengan perkembangan iptek yang sangat pesat yang berdampak pada terjadinya kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah.
    b)        Sifat UU RI No. 2 Tahun 1989 lebih fleksibel, dp. UU No. 4/1950 dan UU No. 22/61. Fleksibilitas ini terlibat dalam hal-hal seperti:
    1)      Masih memberi peluang untuk dilengkapi dengan peraturan-peraturan pemerintah dan keputusan menteri. Tidak kurang dari 16 pasal yang akan dijabarkan ke dalam peraturan pemerintah dan 6 pasal ke dalam keputusan menteri. Strategi demikian memungkinkan undang-undang yang sifatnya normatif  itu di dalam realisasinya terkait dengan kondisi sosial budaya masyarakat yang heterogen dalam bentangan geografis yang luas dan bervariasi.
    2)      Adanya badan pertimbangan pendidikan nasional (Bab XIV, Pasal 48), yang bertugas memberi masukan dan saran-saran kepada pemerintah/menteri pendidikan dalam menyusun peraturan pemerintah dan keputusan menteri.
    3)      Adanya tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam menyelenggarakan pendidikan, sehingga pendidikan dapat mengarah kepada keserasian pemenuhan tujuan negara di satu pihak dan kepentingan rakyat banyak di pihak yang lain pada masa mendatang.
    c)        Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 tidak hanya bersifat mengatur (seperti UU Pendidikan yang lalu), tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa. (Bab XVII Ketentuan Pidana, Pasal 55 dan 56 mengenai pelanggaran terhadap penggunaan gelar dan atau sebutan lulusan perguruan tinggi). Sifat ini sesuai dengan wujud masyarakat Indonesia yang sangat besar dan bersifat heterogen sehingga memerlukan pengendalian.
    d)       UU No. 2 Tahun 1989 lebih memperhatikan prospek masa depan. Undang-Undang No. 2 Tahun tentang Sistem Pendidikan Nasional bersikap terbuka dalam mengantisipasi perkembangan masa depan, yang diungkapkan dalam hal-hal berikut ini:
    (1)    Adanya tenaga kependidikan yang beraneka ragam di samping guru (Bab VIII, Pasal 27). Strategi ini merupakan pendekatan baru dalam proses pembelajaran dengan perubahan peran guru sejalan dengan perkembangan iptek, khususnya teknologi pendidikan. Sebab dengan didayagunakannya teknologi pendidikan dalam kadar  tinggi, maka tanggung jawab dan tugas guru menjadi tersebar pada banyak ketenagaan yang lain seperti laboran, teknisi sumber belajar, dan lain-lain.
    (2)    Adanya keharusan bagi setiap satuan pendidikan untuk menyediakan dan memanfaatkan sumber belajar (Bab VII, Pasal 35). Pasal ini merupakan langkah pertama secara konstitusional dalam modernisasi pendidikan di Indonesia, yang mencegah guru mendudukkan dirinya sebagai satu-satunya sumber belajar, menyediakan proses pembelajaran lebih bervariasi dan lebih realistis.
    (3)    Adanya pernyataan bahwa kurikulum harus menggunakan pendekatan kompetensi (competency based curriculum) dan memberikan tempat pada pengembangan sains dan teknologi sejak mulai sekolah dasar (Bab IX), sebagaimana diketahui bahwa masa depan adalah masa sains dan teknologi.
    d)        Aspek Struktur
    Aspek Struktur pembangunan sistem pendidikan berperan pada upaya pembenahan struktur pendidikan yang mencakup jenjang dan jenis pendidikan, lama waktu belajar dari jenjang yang satu ke jenjang yang lain, sebagai akibat dari perkembangan sosial budaya dan politik.
    Dalam prakteknya, perkembangan pola struktur tidak dapat dipisahkan dari aspek filosofis. Pada zaman penjajahan Belanda misalnya, sekolah taman kanak-kanak belum dianggap sebagai suatu kebutuhan. Jenjang pendidikan formal yang terendah adalah sekolah rakyat/sekolah desa (Volk School) 3 Tahun. Dalam hal demikian sekolah desa tidak berfungsi sebagai pendidikan dasar (basic education) yang memberikal bekal dasar kepada setiap warga negara untuk berperan serta dalam pembangunan, tetapi sekedar untuk konsumsi politik etis dan menyiapkan tenaga buruh yang sekadar dapat membaca dan menulis guna melancarkan roda pemerintahan penjajah. Sejak zaman penjajahan, jenjang pendidikan formal terdiri atas jenjang pendidikan rendah, menengah dan pendidikan tinggi, tetapi adanya segregasi pendidikan sangat dirasakan. Saat itu dikenal apa yang disebut “Three Tract Systems” yaitu pemilihan pendidikan untuk tiga macam golongan: Untuk rakyat jelata (bawahan), golongan atas pribumi yang disejajarkan dengan Belanda, dan untuk golongan bangsa Belanda, Eropah, dan Timur Asing. Sejak zaman kemerdekaan pemilihan seperti itu sudah tidak ada lagi. semua sistem pendidikan yang ada disediakan untuk melayani semua anggota masyarakat. Beberapa tahun kemudian sesudah kita merdeka, jenis pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tinggi demikian pula pendidikan nonformal mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini terjadi karena beberapa penyebab. Pertama karena aspirasi berpendidikan dari orang tua dan angkatan muda semakin meningkat, kedua semakin berkembangnya jenis pekerjaan di masyarakat, dan sejumlah di antaranya mengalami peningkatan kualitas, hingga menuntut persyaratan kerja yang lebih andal. Banyak jenis pekerjaan yang baru bermunculan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Sebagai akibatnya timbullah kebutuhan beraneka ragam tenaga kerja yang harus dipersiapkan melalui berbagai pendidikan kejuruan tingkat menengah atas dan berbagai fakultas atau program studi pada perguruan tinggi,  demikian pula melalui pendidikan nonformal.
    Terjadinya perubahan struktur dalam sistem pendidikan kita dapat disebut, antara lain: Pendidikan guru pada zaman penjajahan Belanda dikenal apa yang disebut CVO (Cursus voor Volks-Onderwijs) dengan lama studi 2 tahun sesudah sekolah rakyat (SR) 5 tahun, Normal School, yang lama studinya 4 tahun sesudah SR 5 tahun, setara dengan SGB (Sekolah Guru Bawah).
    -        Hogere Kweek School (HS) atau Hogere Inlandsche Kweek School (HIK) setara dengan SGA (Sekolah Guru Atas).
    -        Kemudian karena tamatan SPG (nama baru dari SGA) dipandang tidak lagi berkelayakan untuk mengajar di SD, maka pada tahun 1990 SPG dihapuskan dan diganti dengan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) yang setara dengan D2  (Diploma Dua), bertaraf akademis dengan masa studi 2 tahun sesudah SLTA.
    Sedangkan untuk mengajar SLTP dan SLTA sejak tahun 1954 dipersiapkan PTPG (Perguruan Tinggi Pendidikan Guru) yang kemudian berubah menjadi FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) dengan lama studinya 3 tahun (sarjana muda) plus 2 tahun (sarjana lengkap).
    -        Pada tahun 1970-an LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sebelumnya lama studinya 5 tahun diredusir hanya menjadi 4 tahun dengan sebutan strata satu (S1). Serempak dengan itu lahirlah program S2 atau Magister dan program S3 atau program Doktor Kependidikan.
    -        Untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga kependidikan pada SD dan sekolah menengah dalam waktu relatif singkat pada tahun 1980-an dibukalah program multi-exit entry system (program keluar masuk berkesinambungan) dalam bentuk program diploma. Di samping itu, juga program akta mengajar III, IV, dan V diperuntukkan bagi alumni universitas yang ingin menjadi guru dengan dibekali paket kependidikan.
    Dalam pada itu perlu dicatat bahwa pendidikan guru pada zaman Belanda hanya sampai pada tingkat kursus hoofdakte (kursus B1 setara dengan sarjana muda dan B2 setara dengan tingkat sarjana lengkap). Meskipun demikian alumni B2 dapat dihitung dengan jari.
    e)        Aspek kurikulum
    Kurikulum merupakan sarana pencapaian tujuan. Jika tujuan kurikulum berubah, maka kurikulum berubah pula. Perubahan dimaksud mungkin mengenai materinya, orientasinya, pendekatannya ataupun metodenya.
    Kurikulum dalam sistem pendidikan persekolahan di negara kita telah mengalami penyempurnaan-penyempurnaan dalam perjalanannya.
    Pada zaman penjajahan Belanda karena sederhananya tujuan yang ingin dicapai, maka kurikulum pada SR (Sekolah Rakyat) misalnya dikenal dengan apa yang disebut 3R’s. Pada zaman penjajahan jepang pelajaran diwarnai iklim militeristis (upacara penghormatan Hinomaru, Taiso [sekarang SKJ], latihan kemiliteran, Kingrohosi [kerja bakti], menyanyikan nyanyian-nyanyian perjuangan dan pelajaran bahasa dan tulis jepang). Sedangkan pelajaran-pelajaran yang lain di nomorduakan.
    Pada era orde lama materi pelajaran tujuh bahan zaman orde lama dan pokok indoktrinasi (tahun 1950-1960-an) menempati posisi penting dalam kurikulum, terutaman kurikulum pendidikan tinggi. Dengan terjadinya tragedi nasional pada tahun 1965, maka pada era orde baru, mulai tahun 1966, materi tujuh bahan pokok ditiadakan dan materi Pendidikan Moral Pancasila menjadi materi pokok dalam kurikulum pada semua jenjang pendidikan.
    Kurikulum pada pra-universitas secara keseluruhan dibenahi sehingga lahir kurikulum 1968. Tetapi kurikulum ini dianggap belum memberikan rambu-rambu yang jelas, baik orientasinya maupun pendekatan kurikulumnya. Usaha penyempurnaan selanjutnya menghasilkan kurikulum 1975/1976 yang berorientasi pada hasil (product oriented) dengan metode PPSI (Prosedur Kurikulum Pengembangan Sistem Instruksional). Tetapi karena pengalaman antara tahun 1976 sampai dengan tahun 1980 menunjukkan bahwa apa yang dikehendaki tidak tercapai, maka upaya penyempurnaan kurikulum selanjutnya menghasilkan kurikulum 1984. Model ini memadukan dua orientasi yaitu product oriented dan process oriented, yang ditunjang dengan pendekatan CBSA. Kemudian menjelang tahun 1990 dilengkapi dengan muatan lokal dalam kurikulum, yang berlatar belakang pada tuntutan sosial kultural dari derap pembangunan.
    Dari uraian di atas, terlihat betapa perlunya sistem pendidikan itu selalu disempurnakan, khususnya dari segi kurikulumnya.
    Rangkuman
    Pendidikan mempunyai misi pembangunan. Mula-mula membangun manusianya selanjutnya manusia yang sudah terbentuk oleh pendidikan menjadi sumber daya pembangunan. Pembangunan yang dimaksud baik yang bersasaran lingkungan fisik maaupun yang bersasaran lingkungan sosial yaitu diri manusia itu sendiri,
    Jika manusia memilki jiwa pembangunan sebagai hasil pendidikan maka diharapkan lingkungannya akan terbangun dengan baik.
    Sumbangan pendidikan terhadap pembangunan dapat dilihat dari segi sasarannya, lingkungan pendidikan, jenjang pendidikan dan sektor kehidupan.
    Secara khusus sumbangan pendidikan terhadap pembangunan adalah pembangunan atas penyempurnaan sistem pendidikan itu sendiri.

0 comment:

Posting Komentar